1.1. Globalisasi
Menurut asal katanya, kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Achmad Suparman menyatakanGlobalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.
Di sisi lain, ada yang melihat globalisasi sebagai sebuah proyek yang diusung oleh negara-negara adikuasa, sehingga bisa saja orang memiliki pandangan negatif atau curiga terhadapnya. Dari sudut pandang ini, globalisasi tidak lain adalah kapitalisme dalam bentuk yang paling mutakhir. Negara-negara yang kuat dan kaya praktis akan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara kecil makin tidak berdaya karena tidak mampu bersaing. Sebab, globalisasi cenderung berpengaruh besar terhadap perekonomian dunia, bahkan berpengaruh terhadap bidang-bidang lain seperti budaya dan agama. Theodore Levitte merupakan orang yang pertama kali menggunakan istilah Globalisasi pada tahun 1985.
1.2. Kejahatan Terorganisir
Kejahatan terorganisir (organized crime:Inggris) Adalah istilah yang berarti dimana kejahatan tersebut dipimpin oleh seseorang / kelompok mempunyai rancangan terlebih dahulu berbeda dari kejahatan spontan.Dan mempunyai tujuan-tujuan tertentu dimana kejahatan terorganisir mempunyai spesialisasi sendiri dalam melaksanakan tugasnya.Biasanya kejahatan teroganisir seperti :
1. Kejahatan terorganisir akan narkotika dan obat-obatan terlarang (drug crime)
2. Kejahatan terorganisir akan suatu organisasi rahasia yang mempunyai tujuan untuk membunuh/merampok/memperkosa/menciptakan suatu situasi chaos(kekacauan masal)ataupun bisa dikatakan organisasi rahasia ini mempunyai ciri khas tersendiri dibandingkan dengan kejahatan yang tidak diorganisir
3. Kejahatan terorganisir akan suatu organisasi jalanan (gangster) dimana dalam tujuannya hanya untuk ugal-ugalan menciptakan kekacauan sesaat dan meganggu ketentraman umum dalam waktu yang lama hal ini akan menjadi situasi yang tidak meng-enakkan jika tidak ditindak secepatnya
Contoh-Contoh Pelaku kejahatan Narkotika yang terorganisir:
1. Mafia Italia dipimpin oleh mafioso dimana kejahatan narkotika dan perampokan juga pembunuhan menjadi objek berdirinya mafia italia [Mafia italia tersebut menetap di amerika ].
Contoh-contoh Pelaku kejahatan terorganisir rahasia
1. CIA (central intellegent agency) dimana organisasi ini memegang peran penting dalam pemerintahan amerika serikat dan dunia dimana organisasi ini menjadi mata-mata dalam banyak negara dan mempunyai tujuan yang amat rahasia dan sampai sekarang tidak diketahui apa motifnya
2. BLACK HAND
3. GAM (Gerakan aceh merdeka) dimana organisasi ini menjadi gerakan separatisme di negara indonesia dimana dia ingin aceh mempunyai kedaulatan sendiri atau gerakan ini dinamakan gerakan anti pemerintahan
Contoh-contoh pelaku kejahatan organisasi jalanan
1. GBR[Grab on road] dimana organisasi ini terkenal di daerah bandung merupakan salah satu gangster indonesia yang ditakuti selain di antaranya:
2. M2R (moonraker)Indonesia
3. XTC (Exalt to coiltus)Indonesia
4. BRZ Indonesia
2. Hubungan antara Perusahaan Multinasional, Globalisasi, dan Kejahatan Terorganisir
Pada era globalisasi ini, banyak bermunculan perusahaan multinasional, yang secara tidak langsung telah memegang kendali pasar internasional. Multinational Corporations(MNCs) merupakan suatu fenomena baru, seperempat abad belakangan status perusahaan multinasional meningkat menjadi aktor yang dominan dalam serangkaian kunci tren ekonomi, sosial, dan politik dalam skala internasional. Kontrol dari negara tidak lagi berjalan dengan efektif karena kemunculan pasar modal global. Negara-negara di dunia pada umumnya telah bergantung pada perusahaan multinasional tersebut, di mana kekuasaan negara secara tidak langsung tertekan dalam persaingan modal produktif, dan mau tidak mau harus ikut serta dalam proses kompetisi global untuk menarik atau mempertahankan penanaman modal (Gill and Law, 1988: 192, dalam Pearce and Tombs, 2004: 361)
Pemegang modal, terutama dalam bentuk multinasionalnya, semakin memegang keuntungan atas negara, yang beroperasi dalam mode “footloose” (dapat bergerak ke masa saja, karena pasar bebas), dan mampu mendikte syarat-syarat investasi yang akan ditanamkan. Oleh sebab itu, pemerintah terpaksa harus merangkul kebijakan deregulasi, pajak rendah, menurunkan pengeluaran, sehingga menurunkan kemampuan mereka (negara) untuk mempertahankan atau mengembangkan otonomi ekonomi, publik, dan kebijakan sosial (Leys, 2001: 8-37, dalam Pearce and Tombs, 2004: 361).
Pendekatan seperti ini merujuk pada contoh-contoh di dunia ekonomi yang sangat dipengaruhi oleh “global capitalism” yang dikendalikan dan dimanipulasi oleh perusahaan-perusahaan multinasional atau transnasional (MNC dan TNC). Juga yang turut mendorong perubahan-perubahan sosial di negara berkembang adalah perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat, yang tentunya juga mempengaruhi kecepatan transaksi dalam pasar uang dunia (global finance market).
Dalam situasi seperti ini dapat dibayangkan, akan makin mudah berkembangnya perdagangan illegal senjata dan narkoba, yang merupakan kejahatan terorganisasi, serta mungkin juga terorisme (khususnya pembiayaan terorisme).
Dalam situasi seperti ini dapat dibayangkan, akan makin mudah berkembangnya perdagangan illegal senjata dan narkoba, yang merupakan kejahatan terorganisasi, serta mungkin juga terorisme (khususnya pembiayaan terorisme).
Kejahatan terorganisir atau organized crime adalah kejahatan transnasional, nasional, atau lokal yang dijalankan oleh kelompok penjahat untuk tujuan hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan yang ilegal, demi keuntungan materil (dan untuk menyukseskan kejahatan itu mereka mengorganisir kejahatannya).
Mengikuti proses globalisasi yang terjadi di bidang ekonomi, maka organisasi kriminal sekarang juga punya jaringan global, infrastruktur komunikasi dan hubungan-hubungan internasional dalam kegiatan kejahatannya. Hubungan-hubungan melalui jaringan global ini memungkinkannya untuk membuka pasar-pasar baru untuk barang dan jasa illegalnya. Dilaporkan bahwa dewasa ini ada lima kelompok utama dalam “international organized crime groups”: Mafia Italia, Kartel Columbia dan Mexico, Mafiya Rusia, Triad Asia dan Usaha Kriminal Nigeria (Global Organized Crime-GOC).
Sebagai contoh, Terorisme internasional adalah salah satu kejahatan transnasional yang dapat membahayakan NKRI. Kejahatan ini termasuk dalam kategori “transnational organized crime” atau dinamakan juga “global organized crime” dan dalam istilah Mardjono Reksodiputrotermasuk “kejahatan terorganisasi berdimensi global” (KTO Global). Kelompok-kelompok dalam KTO Global ini harus diwaspadai, karena seperti kata Shelley kelompok-kelompok ini boleh jadi merupakan “dominant economic and political forces” yang dalam masyarakat yang berada “in trasition to democracy” menginfiltrasi pemerintahan dan menyuap para pejabat, hakim dan penegak hukum lainnya. Bahaya KTO Global ini bagi Indonesia adalah bahwa mereka dapat mengobarkan konflik antara sukubangsa (termasuk antar golongan atau kelompok agama), mempersenjatai kelompok-kelompok yang bertikai melalui penjualan senjata illegal, mencari dana melalui penjualan narkoba, “trafficking” dan korupsi (penyuapan pejabat untuk memperoleh fasilitas perdagangan, dll), serta membantu melarikan aset hasil korupsi ke luar negeri (antara lain melalui “money laundering”).
DAFTAR PUSTAKA
Zikri, Mansur. 2010. Organizational White Collar Crime, (online), (http://manshurzikri.wordpress.com/2011/03/20/organizational-white-collar-crime/ diakses sejak 20 Maret 2011)
Reksodiputro, Mardjono. 2008. Multikulturalisme dan Negara-Nasion serta
Kejahatan Transnasional dan Hukum Pidana Internasional. (online), (http://jodisantoso.blogspot.com/2008/05/multikulturalisme-dan-negara-nasion.html, diakses sejak 14 Mei 2008).
Wikipedia. 2011. Kejahatan Terorganisir. (online), (http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_terorganisir, diakses sejak 16 Maret 2011).
Kejahatan Transnasional dan Hukum Pidana Internasional. (online), (http://jodisantoso.blogspot.com/2008/05/multikulturalisme-dan-negara-nasion.html, diakses sejak 14 Mei 2008).
Wikipedia. 2011. Kejahatan Terorganisir. (online), (http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_terorganisir, diakses sejak 16 Maret 2011).