www.iyanyupz.info | Revisi Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme belum selesai pembasannya di DPR. Padahal, situasi saat ini disebut sudah sangat mendesak agar revisi UU tersebut bisa selesai.
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo meminta DPR segera tancap gas menyelesaikan pembahasan UU tersebut. Sebab, UU itu sudah tidak relevan apabila masih digunakan. UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme harus direvisi utnuk mempermudah, mempercepat penyelidikan dan penyidikan kasus teror di Indonesia.
"Alangkah bodohnya bangsa ini kalau masih menggunakan UU terorisme yang ada sekarang," ujar Gotot usai menghadiri peringatan Hari Kelahiran Pancasila di Kementerian Luar Negeri, Pejambon, Jakarta, Kamis (1/6).
Ilustrasi aksi teror bom di terminal Kampung Melayu, Rabu (24/5). (HARITSA ALMUDATSIR/JAWA POS)
Gatot mempunyai gambaran apabila revisi UU tersebut terus-terusan molor sehingga tidak juga selesai. Maka, akan banyak pelaku teror melancarkan aksinya di Indonesia. Karena para pelaku teror menganggap Indonesia adalah wilayah aman untuk melancarkan aksi.
"Kalau masih gunakan UU lama tinggal tunggu saja teroris berpesta di Indonesia," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta revisi UU 15/2013 tentang Pemberasan Tindak Pidana Terorisme dipercepat. Jokowi juga telah memerintahkan Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) terus menjalin komunikasi dengan DPR, untuk mempercepat penyelesaian revisi tersebut.
Dalam Revisi UU tersebut, pria kelahiran Surakarta, Jawa Tengah itu meminta TNI dilibatkan dan dimasukan dalam payung hukum pada UU itu. Sehingga nantinya TNI bisa membantu Polri dalam menanggulangi terorisme. (cr2/JPG)
Sumber : JawaPos.com