Dilansir Suara.com - Ketua Advokat Cinta Tanah Air, Kris Ibnu T Wahyudi, mengatakan, pilkada Jakarta telah berlalu, namun situasi politik tak kunjung mereda. Menurut dia masyarakat masih terbelah dua antara pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan penentang Ahok.
Kris kemudian menyoroti dua hal terkait penegakan hukum terkait situasi politik akhir-akhir ini. Yang pertama tentang persekusi. Dia menduga adanya upaya penggiringan opini bahwa saat ini di Jakarta telah terjadi persekusi.
Kris menekankan tidak ada istilah persekusi dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Persekusi adalah tindak pidana terhadap kemanusiaan sangat serius yang diatur dalam Rome Statute Of The International Criminal Court (Statuta Roma) yang artinya kurang lebih pencabutan hak-hak fundamental yang disengaja dan berat yang bertentangan dengan hukum internasional dengan alasan identitas kelompok.
“Contoh kasus persekusi yang pernah disidang di ICC adalah kasus Wakil Presiden Kenya William Samoei Ruto yang dinilai bertanggung jawab melakukan perburuan etnik Kikuyu, Kamba dan Kisii yang dianggap sebagai pendukung Party of National Unity yang merupakan lawan politiknya,” kata Kris melalui pernyataan tertulis kepada Suara.com, Senin (5/6/2017).
Kris menambahkan, intinya untuk dikategorikan persekusi harus ada motif kebencian berdasarkan identitas baik ras, agama, ataupun gender bukan karena perbuatan orang yang menjadi korban.
Kris mengatakan apa yang yang disebut persekusi di Indonesia akhir-akhir ini jelas bukan persekusi karena korban digeruduk bukan karena identitas, tetapi karena perbuatannya yang dianggap menyinggung pihak lain. Buktinya ada jutaan orang lain dengan identitas yang sama dengan korban tapi baik-baik saja dan tidak diganggu sama sekali, katanya.
Yang kedua adalah tudingan adanya kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh yang dianggap berseberangan dengan Ahok.
“Setelah Habib Rizieq dijadikan tersangka UU Pornografi kini Amien Rais dituduh terlibat korupsi alkes (proyek alat kesehatan di Kementerian Kesehatan). Sepengetahuan kami saat pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi serta bukti dalam perkara Siti Fadillah sebelumnya tidak pernah muncul nama Amien Rais. Baru pada sidang tuntutan nama Amien Rais muncul bersama tokoh lain seperti Sutrisno Bachir dan Nuki Syahrun,” kata Kris.
Selain Habib Rizieq dan Amien Rais, kata dia, kini Ketua Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo juga terancam dijerat hukum.
“Persoalan hukum tersebut terkait dugaan adanya SMS dari Hary Tanoesoedibjo kepada Jaksa di Kejaksaan Agung Yulianto. Yang menarik perhatian laporan kasus tersebut disampaikan tahun 2016 dan baru ditindaklanjuti sekarang. Kami khawatir jika proses hukum terhadap ketiga tokoh tersebut dikaitkan dengan sikap mereka yang tidak mendukung atau bahkan menentang Ahok,” kata Kris.
Itu sebabnya, ACTA mendukung agar penegak hukum bisa benar-benar bersikap profesional dan adil dalam menegakkan hukum terkait politik.
“Jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun juga terhadap penegak hukum kita. Yang menjadi acuan haruslah hanya KUHP dan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.
(suara.com/muh)
Artikel Terkait :
Fadli: Tudingan ke Amien Rais Cara Amputasi Tokoh yang Kritis kepada Pemerintah
Sambo Curiga yang Penjarakan Ahok Disikat Semua
Amien Rais Disebut Terima Dana Alkes, Begini Reaksi PAN
HTI : Harusnya Rizieq Diapresiasi, Kok Malah Dijadikan TSK
Ma’ruf Amin Minta Proses Hukum Rizieq Transparan Agar Tak Salah Paham