Thursday, November 23, 2017

Bank Pusat Malaysia Merencanakan Aturan Pelaporan Cryptocurrency


Bank pusat Indonesia sudah membahas tentang aturan atau regulasi bitcoin dan cryptocurrency lainnya di Indonesia, kini giliran negara tetangga yaitu Malaysia akan melakukan hal yang sama. Bank pusat Malaysia akan merencanakan aturan untuk pelaporan cryptocurrency di negara mereka.

Gubernur bank pusat Malaysia, Bank Negara Malaysia (BNM), telah memberikan rincian lebih rinci mengenai kerangka peraturan yang akan datang yang ditujukan untuk melawan penggunaan cryptocurrencies secara ilegal.

Dalam pernyataan yang dibuat hari ini di KTT pembiayaan kontra-terorisme, Gubernur BNM Muhammad Ibrahim mengatakan peraturan baru disusun untuk memberantas pembiayaan pencucian uang dan terorisme di negara tersebut.

Menurut sebuah laporan Reuters, Ibrahim menetapkan bahwa, dalam kerangka ini, orang-orang yang mengubah mata uang digital menjadi uang konvensional akan disebut sebagai "lembaga pelaporan" mulai tahun depan, di bawah undang-undang anti pencucian uang dan tindakan anti-terorisme negara tersebut.

Lembaga pelapor diwajibkan oleh hukum untuk melakukan tindakan pencegahan, seperti menyampaikan laporan transaksi yang mencurigakan, agar tidak bertindak sebagai saluran transmisi uang terlarang.

Ibrahim menambahkan:

"Ini untuk mencegah penyalahgunaan sistem untuk kegiatan kriminal dan melanggar hukum dan memastikan stabilitas dan integritas sistem keuangan."

Meski gubernur tidak mengungkapkan garis waktu yang tepat untuk menyelesaikan peraturan baru tersebut, namun perumusan rencana tersebut sejak September lalu.

Awal bulan ini, regulator sekuritas Malaysia, Securities Commission Malaysia, juga mengungkapkan bahwa pihaknya merencanakan kerangka peraturan untuk crypto di krusial. Ditujukan untuk "integritas pasar dan proyeksi investor," agensi tersebut mengindikasikan bahwa pihaknya bekerja dengan bank sentral selama proses tersebut.