Sumber ajaran Islam ialah segala sesuatu yang dapat dijadikan acuan, pedoman, dasar dalam menjalankan syariat islam. Sumber pokok ajaran Islam itu ada tiga macam, diantaranya yaitu Al-Qur’an, Hadits dan Ijtihad. Dari kalangan para Ulama, sumber paling utama itu adalah Qur’an dan Hadits (Sunnah).
1. Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah kalamullah yang berisikan firman-firman Allah, diwahyukan kepada Nabi Muhamad SAW sebagai salah satu mukjizatnya melalui perantara malaikat Jibril. Al-Qur’an yang merupakan kitab suci umat Islam yang berisikan tentang aqidah, ibadah, hukum, peringatan, kisah-kisah dan isyarat pengembangan iptek yang dijadikan sebagai acuan dan pedoman hidup bagi umat Nabi Muhamad SAW.
“Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al Quran dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya“. (QS. Yusuf: 2)
2. Hadits (Sunnah)
Merupakan sumber ajaran Islam yang kedua. Sunnah merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Rasulullah baik dari segi perkataan, perbuatan maupun ketetapan atau persetujuan Rasulullah terhadap apa yang dilakukan oleh para sahabatnya.
Menurut ulama Salaf, As-Sunnah ialah petunjuk yang dilakukan oleh Rasulullah dan para sahabatnya, baik tentang ilmu, i’tiqad (keyakinan), perkataan maupun perbuatannya.
As-Sunnah berfungsi untuk memperjelas, menafsirkan isi atau kandungan dari ayat-ayat Al-Qur’an dan memperkuat pernyataan ayat-ayat Al-Qur’an serta mengembangkan segala sesuatu yang samar-samar atau bahkan tidak ada ketentuannya di dalam Al-Qur’an.
Macam-macam Hadits atau Sunnah
Hadits atau sunnah dilihat dari segi bentuknya, diantaranya:
· Qauliyah yakni semua perkataan Rasulullah
· Fi’liyah yakni semua perbuatan Rasulullah
· Taqririyah yakni penetapan, persetujuan dan pengakuan Rasulullah
· Hammiyah yakni sesuatu yang telah direncanakan oleh Rasulullah dan telah disampaikan kepada para sahabatnya untuk dikerjakan namun belum sempat dikerjakan dikarenakan telah datang ajalnya.
Hadits atau sunnah dilihat dari segi jumlah orang yang menyampaikannya, diantaranya:
· Mutawatir yaitu hadits yang diriwayatkan oleh orang banyak
· Masyhur yaitu diriwayatkan oleh banyak orang, namun tidak sampai (jumlahnya) kepada derajat mutawatir
· Ahad yaitu diriwayatkan hanya oleh satu orang saja.
Hadits atau sunnah dilihat dari segi kualitasnya, diantaranya:
· Shahih yakni hadits yang benar dan sehat tanpa ada keraguan atau kecacatan.
· Hasan yakni hadits yang baik, memenuhi syarat seperti hadits shahih, letak perbedaannya hanya dari segi kedhobitannya (kuat hafalan). Hadits shahih kedhobitannya lebih sempurna daripada hadits hasan.
· Dhaif yakni hadits yang lemah.
· Maudhu yakni hadits yang palsu atau dibuat-buat.
3. Ijtihad
Ijtihad yaitu mengerahkan segala kemampuan berpikir secara maksimal untuk mengeluarkan hukum syar’i dari dalil-dalil syara’ yaitu Qur’an dan hadits.
Ijtihad dapat dilakukan jika ada suatu masalah yang hukumnya tidak terdapat di dalam Al-Qur’an maupun hadits, maka dapat dilakukan ijtihad dengan menggunakan akal pikiran dengan tetap mengacu dan berdasarkan pada Al-Qur’an dan hadits.
Macam-macam Ijtihad
· Ijma’. Yaitu kesepakatan para ulama (mujathid) dalam menetapkan suatu hukum-hukum berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi. Keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati. Adapun hasil dari ijma’ adalah fatwa, yakni keputusan bersama para mujtahid yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
· Qiyas. Yaitu menggabungkan atau menyamakan. Artinya menetapkan suatu hukum atau suatu perkara yang baru muncul, yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. Dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal-hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya.
· Istihsan. Yaitu tindakan meninggalkan satu hukum kepada hukum lainnya disebabkan karena adanya suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkannya. Berbeda dengan Al-Quran, Hadits, Ijma’ dan Qiyas yang kedudukannya sudah disepakati oleh para jumhur ulama sebagai sumber hukum Islam. Istihsan ini adalah salah satu cara yang digunakan hanya oleh sebagian ulama saja.
· Maslahah Mursalah. Yakni kemaslahatan yang tidak disyari’atkan oleh syar’i dalam wujud hukum, dalam rangka menciptakan kemaslahatan, disamping tidak terdapat dalil yang membenarkan atau menyalahkan.
· Sududz Dzariah. Yakni tindakan dalam memutuskan sesuatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan dan kemaslahatan umat.
· Istishab. Yakni menetapkan ssuatu keadaan yang berlaku sebelumnya hingga adanya dalil yang menunjukkan adanya perubahan keadaan itu. Atau menetapkan berdasarkan hukum yang ditetapkan pada masa lalu secara abadi berdasarkan keadaan, hingga terdapat dalil yang menunjukkan adanya perubahan.
· Urf. Yaitu segala sesuatu yang sudah dikenal oleh manusia karena telah menjadi kebiasaan, adat atau tradisi baik bersifat perkataan, perbuatan atau dalam kaitannya dengan meninggalkan perbuatan tertentu.
Jadi jelaslah bahwa sumber ajaran Islam telah di rumuskan oleh Rasuluallah SAW, yakni terdiri dari tiga sumber pokok yang dijadikan acuan, yaitu Al-Qur’an, As-Sunnah (Hadits), dan Ijtihad.